Senin, 18 Mei 2009

Diklat Peningkatan Kompetensi Kepribadian Guru

Sabtu, 31 Januari 2009

Dengan mengundang nara sumber Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, kami menyelenggarakan Diklat peningkatan kompetensi kepribadian sebagai salah satu dari 4 kompetensi yang disyaratkan sebagai guru profesional.
6 butir kompetensi kepribadian yang wajib dimiliki guru menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, yakni :
butir 11: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan Nasional Indonesia.
butir 12: Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
butir 13: Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
butir 14: Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
butir 15: Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
butir 16: Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
Nara sumber kedua yakni bapak Akhmad Sudrajat, M.Pd., dengan materi Guru dalam perspektif Bimbingan Konseling (BK). Selain pengawas pembina sekolah kami, beliau juga terkenal di dunia dot com sebagai blogger papan atas dengan tajuk "Let's talk about education" di www.akhmadsudrajat.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar